Mengulik SIM PKB yang Harus Para Guru Tahu

Implementasi SIM PKB dalam keberlangsungan kualitas pendidikan pendidik. Sebagai salah satu upaya merealisasikan tenaga pendidik atau guru yang mempunyai kualitas, pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) telah mengaplikasikan SIM PKB, atau biasa didefinisikan sebagai sistem pengembangan keprofesian yang saat ini menjadi standar khusus tenaga pendidik.

Semua guru yang berada di bawah naungan Kemdikbud harus menjalani sistem kompetensi ini. Tujuannya tentu tidak lain supaya kualitas personal dan profesionalitas juga dinilai semakin meningkat demi kemajuan pendidikan Indonesia.

Pengertian SIM PKB dan Fungsinya

SIMPKB sendiri merupakan kependekan dari Sistem Informasi Manajemen untuk Pengembangan Keprofesian yang Berkelanjutan. Platform ini sejatinya akan menjadi cara utama untuk membawa para guru dan tenaga pendidik pada setiap perubahan mengenai pendidikan yang berkualitas.

Read More

Secara mudahnya, sistem yang sudah ada sejak 2017 ini dimaksudkan untuk memberikan fasilitas kepada para guru supaya lebih profesional. Dengan demikian, sistem ini berisi tentang sistem pengolahan data dan pusat pengaturan layanan pengembangan keprofesian yang berkelanjutan bagi guru dan tenaga kependidikan (GTK).

Tidak mengherankan jika di dalamnya terdapat berbagai program pengembangan profesi yang dapat diakses, seperti e-learning, program Guru Penggerak, hingga sejumlah praktik latihan bagi guru sampai dosen. Semuanya ini diberikan untuk meningkatkan kompetensi guru yang banyak diabaikan.

Ada beberapa fungsi khusus yang tentunya menjadi poin penting mengapa setiap guru harus mengikuti sistem ini, yakni tentunya untuk mencapai standar yang telah ditetapkan, memperkuat kompetensi para guru di tengah kemajuan zaman, hingga meningkatkan rasa cinta terhadap profesinya.

Selain itu, SIMPKB juga dapat menjadi salah satu cara meningkatkan kesejahteraan guru karena adanya SIMPKB ini dapat menjadi salah satu persyaratan profesi guru dalam mendapatkan sejumlah tunjangan.

Bahkan pada seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2021, SIMPKB juga dapat digunakan untuk mencari berbagai materi dan kumpulan soal guna persiapan seleksi 1 juta guru honorer pada tahun 2021 ini.

Syarat dan Cara Mengikuti SIMPKB

SIMPKB ini sejatinya bisa diikuti oleh semua tenaga pendidik, akan tetapi ada beberapa kriteria khusus yang wajib terpenuhi seperti yang pertama, yakni wajib memiliki hasil Uji Kompetensi Guru (UKG). Bagi guru yang belum memiliki nilai UKG, tentunya tidak bisa mengikuti kompetensi ini. Adapun nilai yang didapatkan mulai dari tiga sampai dengan sepuluh kelompok kompetensi.

Registrasi SIMPKB

Jika Anda sudah memiliki nilai UKG tersebut, maka Anda bisa langsung mendaftar SIMPKB dengan membuat akun terlebih dahulu. Namun, pastikan Anda juga sudah mengetahui nomor UKG Anda karena nomor inilah yang akan digunakan untuk melakukan registrasi dan pembuatan akun SIMPKB. Berikut langkah-langkah mengetahui nomor UKG.

  1. Memastikan data di Dapodik

Pastikan Anda sudah terdaftar secara aktif dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) tingkat satuan pendidikan atau sekolah. Pastikan juga data tersebut sudah sinkron dan terintegrasi dengan Dapodik pusat.

Guru yang dapat mengikuti kompetensi SIM PKB ini adalah yang sudah terdaftar pada Dapodik. Artinya, guru tersebut sudah harus pernah mengajar di sekolah karena data tersebut akan dilaporkan oleh operator sekolah ke dinas terkait.

Untuk dapat mengetahui apakah data Dapodik Anda sinkron dan valid dengan data di Dapodik Pusat, maka Anda dapat melakukan pencarian akun SIMPKB di laman gtk.belajar.kemdikbud.go.id/akun/ptk. Jika memang terdeteksi ganda atau bermasalah, Anda dapat lapor ke operator SIMPKB di dinas kota/kabupaten/provinsi sesuai dengan satuan instansi guru.

Nantinya, operator akan meneruskan kepada tim pengembang SIMPKB pusat dan Anda dapat menunggu prosesnya sekitar 2×24 jam. Selanjutnya, akun SIMPKB akan otomatis terkoneksi dengan Dapodik jika prosesnya sudah selesai.

  1. Akses laman GTK

Pencarian Data GTK

Langkah selanjutnya adalah mengakses laman gtk.belajar.kemdikbud.go.id untuk mencari data GTK. Dalam data inilah akan ditemukan nomor UKG Anda. Setelah akses laman web tersebut, klik tombol Pencarian Data GTK, kemudian masukkan nama lengkap, provinsi, dan kota tempat, lalu klik Cari GTK.

Sayangnya, tidak jarang beberapa guru tidak dapat menemukan data GTK yang akan diakses. Ada beberapa hal yang menyebabkan itu, seperti:

  • PTK/GTK belum pernah terdaftar pada basis data SIMPKB.

Tentunya, kendala seperti ini perlu menjadi perhatian, apakah memang sebelumnya sudah terdaftar pada Dapodik juga atau belum. Atau, bisa jadi data Anda belum disetujui karena sedang dilakukan pengubahan. Apabila terjadi kendala pada data di Dapodik, maka sebaiknya Anda langsung menghubungi pihak operator.

  • PTK sudah aktif sebagai anggota di komunitas lain.

Komunitas yang dimaksud ini adalah kelompok guru di setiap kompetensi, atau mungkin dulunya dikenal dengan MGMP (Musyawarah Guru Mata Pelajaran). Jika data Anda ternyata terdaftar di komunitas lain, tentu menyebabkan data tersebut tidak valid atau tidak sinkron.

  • Mengampu mata pelajaran yang berbeda dengan naungan mapel komunitas

Setiap kelompok guru pada mata pelajaran tertentu biasanya sudah memiliki komunitas tersendiri. Namun akan cukup dilematis bagi Anda yang mengampu mata pelajaran lain yang tidak sesuai dengan naungan komunitas Anda. Anda dapat melaporkannya ke kepala sekolah ataupun pada operator terkait.

Jika semua syarat nilai dan UKG sudah terpenuhi, maka Anda bisa segera membuat akun SIMPKB. Caranya pun tidak sulit. Langsung saja akses laman registrasi pada web GTK tersebut, isi formulir yang sudah disediakan termasuk nomor UKG, konfirmasi kode verifikasi, dan klik Register.

Terakhir, Anda dapat lakukan pencetakan dokumen pemberitahuan mengenai akses layanan dengan meng-klik tombol Simpan. Dokumen ini berisi pemberitahuan bahwa Anda resmi tercatat sebagai PTK dalam layanan PKB, sekaligus diberikan Username dan Password untuk login pada laman website GTK.

Menggunakan Akun SIM PKB

Setelah Anda mendapatkan akun, Anda bisa mulai menggunakan laman SIMPKB untuk menunjang kompetensi dan mengikuti berbagai program yang telah disediakan. Ada beberapa hal yang juga perlu diubah pada profil, terutama bagi Anda yang baru mendapatkan akun GTK ini.

1. Menggunakan Akun SIMPKB

Adapun langkah-langkah yang perlu dilakukan untuk bisa login dan mengubah data-data tersebut adalah sebagai berikut.

  1. Akses laman gtk.belajar.kemdikbud.go.id, kemudian pilih pada tombol masuk pada kotak SIMPKB – Admin/Personal
  2. Isi beberapa data terkait, seperti pada surel dengan nomor UKG dan password. Untuk nomor UKG, Anda dapat menggunakan alamat lengkap seperti 20180031xxxxx@guruku.id, atau cukup dengan nomor 20180031xxxxx saja.
  3. Setelah masuk pada akun SIMPKB, Anda akan dapat melihat berbagai fitur yang bisa dijadikan untuk meningkatkan kompetensi. Misalnya dari program Guru Penggerak, PelatihanKu, hingga Program Keahlian Ganda.
  4. Bagi Anda yang masih baru mendapatkan akun SIM PKB, klik Profilku untuk mengubah beberapa data yang relevan. Tidak jarang ada beberapa data yang memang dikunci oleh pusat sehingga yang bisa Anda perbarui adalah Profil dan Data kontak saja.

2. Menggunakan Akun Belajar.id

  1. Akses laman gtk.belajar.kemdikbud.go.id, kemudian pilih pada tombol masuk pada kotak Akun Belajar.id
  2. Login email menggunakan akun belajar.id

Secara umum, langkah-langkah di atas sudah selesai dan Anda bisa langsung menggunakan akun SIMPKB tersebut. Apabila ada perkembangan lain, tentunya Anda perlu mengecek laman SIMPKB secara berkala.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *